Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan atas persoalan hukum yang melibatkan namanya menjadi hal yang patut diperhatikan publik.

Awak media berupaya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan penundaan persidangan dan persoalan administrasi yang dibahas majelis hakim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri.

MEMPROSES ADSENSE...

Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.

Di sisi lain, pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 juga menjadi perhatian karena nama yang bersangkutan sebelumnya muncul dalam pemberitaan perkara pidana dugaan pemalsuan cek milik PT TSI.

Nama Tergugat 30 Telah Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Pemalsuan Surat

Perhatian terhadap pemanggilan terakhir Tergugat Nomor 30 (T30) semakin menguat setelah nama yang bersangkutan dikaitkan dengan perkara pidana pemalsuan surat yang melibatkan PT Toba Surimi Industries (PT TSI).

Sumpah Pemuda Pemko Medan