Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan atas persoalan hukum yang melibatkan namanya menjadi hal yang patut diperhatikan publik.
Awak media berupaya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan penundaan persidangan dan persoalan administrasi yang dibahas majelis hakim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri.
Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Di sisi lain, pemanggilan terakhir terhadap Tergugat Nomor 30 juga menjadi perhatian karena nama yang bersangkutan sebelumnya muncul dalam pemberitaan perkara pidana dugaan pemalsuan cek milik PT TSI.
Nama Tergugat 30 Telah Divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Pemalsuan Surat
Perhatian terhadap pemanggilan terakhir Tergugat Nomor 30 (T30) semakin menguat setelah nama yang bersangkutan dikaitkan dengan perkara pidana pemalsuan surat yang melibatkan PT Toba Surimi Industries (PT TSI).






