Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Namun, perhatian majelis hakim secara khusus tertuju pada Tergugat Nomor 30 yang sebelumnya telah menerima dua kali pemanggilan secara sah dan patut.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 akan dilakukan sekali lagi sebagai pemanggilan terakhir. Hakim juga meminta agar pihak tersebut hadir pada sidang berikutnya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ini terakhir tolong dibuat untuk tergugat 30 terakhir dipanggil ini di Medan kok 1 minggu dari sekarang terakhir ya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa untuk sidang 9 November 2026, pemanggilan hanya ditujukan kepada Tergugat Nomor 30. Sementara itu, pihak penggugat dan Tergugat Nomor 1 sampai 29 tidak lagi dipanggil.

Penegasan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memeriksa catatan pemanggilan sebelumnya. Hakim menyebutkan, pemanggilan pertama terhadap Tergugat Nomor 30 dinyatakan sah, sedangkan pemanggilan berikutnya pada 28 September 2026 telah dinyatakan sah dan patut.

Dengan demikian, pemanggilan pada sidang berikutnya menjadi kesempatan terakhir bagi Tergugat Nomor 30 untuk memenuhi panggilan pengadilan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan