MEDAN, kedannews.co.id – Penasihat hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyoroti pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 47.000 hektare yang berkaitan dengan eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ia mendesak agar persoalan hak masyarakat atas lahan tersebut ditelaah kembali dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 serta Nomor 2904 K/Pdt/2018 ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026). Abdul Aziz merupakan pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).







