Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

×

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Penasihat hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyoroti pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 47.000 hektare yang berkaitan dengan eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ia mendesak agar persoalan hak masyarakat atas lahan tersebut ditelaah kembali dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 serta Nomor 2904 K/Pdt/2018 ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Pernyataan itu disampaikan Abdul Aziz dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026). Abdul Aziz merupakan pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) sekaligus Wakil Ketua Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).

Masyarakat dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara terlibat adu argumentasi di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan disaksikan aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi bersama pihak PT Agrinas Palma Nusantara, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (kedannews.co.id/Foto: Ist).
Sumpah Pemuda Pemko Medan