“Yang ironisnya itu ketika BAN sudah mengelola lahan tersebut, masyarakat yang mau bergabung dengan BAN itu hanya mendapatkan gaji antara Rp270.000 sampai Rp340.000 per tiga bulan. Sementara waktu bermitra dengan Torganda, mereka masih bisa mendapatkan antara Rp1,5 sampai Rp3,5 juta per bulan,” ujar Abdul Aziz.
Ia menyampaikan perbandingan tersebut berdasarkan keterangan dan data yang menurutnya diperoleh ketika menelusuri persoalan masyarakat di lokasi perkebunan.
Persoalan Tanah Ulayat dan Sertifikat Masyarakat
Dalam konferensi pers tersebut, Abdul Aziz menyatakan areal yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah ulayat tiga luat, yakni Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Hurista.
Menurut dia, dalam rentang waktu 1990 hingga 2000, tanah-tanah ulayat tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda melalui pola pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan masyarakat telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat. Selain itu, menurut dia, terdapat lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.






