Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perbedaan posisi yang muncul dalam persoalan perkebunan tersebut. Di satu sisi, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bertindak sebagai pengelola aset titipan negara, sedangkan Abdul Aziz menyampaikan bahwa masyarakat melalui kedua koperasi memiliki klaim atas lahan yang didasarkan pada riwayat perjanjian, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan.
Perbedaan tersebut memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar penetapan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dokumen sertifikat, serta ruang lingkup dan pelaksanaan putusan pengadilan yang dirujuk masing-masing pihak.
Minta DPR dan Pemerintah Daerah Turun Tangan
Abdul Aziz menyatakan pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.






