Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

×

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

“Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain. Bahwa areal 47000 hektare itu adalah lahan milik masyarakat yang diperjanjikan,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa penyelesaian persoalan perlu diawali dengan pemeriksaan dan penjelasan mengenai status hak masyarakat. Setelah persoalan tersebut jelas, menurut dia, pemerintah dapat membahas kemungkinan kerja sama atau fasilitas untuk melanjutkan pengelolaan perkebunan.

MEMPROSES ADSENSE...

Abdul Aziz mengatakan masyarakat tidak meminta pemerintah memberikan tanah baru, tetapi ingin hak yang mereka klaim dapat diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia juga menyinggung rapat dengar pendapat yang disebutnya berlangsung di lantai dua Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Selasa (20/10/2026). Menurut Abdul Aziz, dalam rapat tersebut PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan bahwa lahan yang dikelolanya merupakan aset titipan negara.

Namun, ia menilai pelaksanaan pengelolaan di lapangan perlu diperiksa agar sesuai dengan penjelasan mengenai kedudukan perusahaan sebagai pengelola aset titipan.

PT Agrinas Sebelumnya Tegaskan Bukan Pemilik Lahan

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola aset titipan negara, bukan sebagai pemilik lahan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan