TULUNGAGUNG, kedannews.co.id — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, GSW, kembali menyoroti dugaan aliran uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan. Keterangan saksi dalam persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang didukung bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam sidang keenam yang digelar pada Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, terungkap keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp160 juta terkait proyek pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan uraian perkara dalam materi pemberitaan yang diterima redaksi, uang tersebut diduga berasal dari Imam Mustakim, Direktur PT M.B.N., yang menyerahkannya kepada Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian. Selanjutnya, Suyanto disebut meneruskan uang itu kepada GSW melalui ajudannya yang berinisial DYAA.
Keterangan lain mengenai dugaan aliran uang juga muncul dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (13/10/2026). Dalam sidang tersebut, Dwi Basuki mengakui telah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Trihadi Setyowati, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Tulungagung.






