Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain perlu ditelaah secara cermat sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Selain peran penyidik, Fayakun menyoroti kewenangan hakim apabila dalam persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki dasar pembuktian kuat. Dalam kondisi tersebut, hakim dapat meminta jaksa menindaklanjuti dugaan yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Fayakun menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya persidangan, terutama dalam mencermati kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti lain yang diajukan di pengadilan.
“Mari kita kawal dan cermati relevansi dan konsistensi semua saksi yang nantinya akan di uji dengan bukti-bukti yang lain, majelis hakim tentunya akan mengambil putusan yang seadil-adilnya”, Pungkasnya.
Hingga perkembangan persidangan tersebut, kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain masih perlu dilihat berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah. Keterangan saksi maupun dugaan aliran dana tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang, karena penilaian akhir terhadap perkara menjadi bagian dari proses peradilan sesuai ketentuan hukum.






