Pengungkapan ini turut membuka dugaan adanya jaringan perjudian online yang berkaitan dengan Kamboja. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, para pria tersebut direkrut untuk menjalankan aktivitas transaksi dengan imbalan Rp10 juta per orang setiap bulan, belum termasuk bonus jika target yang ditentukan tercapai.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
βBerdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,β ujar Bayu.
Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Polisi masih mendalami peran mereka serta dugaan hubungan dengan jaringan yang disebut berasal dari luar negeri tersebut.
Informasi Masyarakat Mengarah ke Apartemen
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di salah satu apartemen di Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengambil tindakan di lokasi.






