MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

×

Dua Permohonan Praperadilan Masuk PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Gugat Bea Cukai Kualanamu, Legalitas Penangkapan hingga Penahanan Diuji

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id — Legalitas penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan Sekar Indah Sari dan Nabila Thifaniaulia kini dimintakan pengujian melalui jalur praperadilan. Tim penasihat hukum kedua perempuan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, pemeriksaan, penyitaan hingga penahanan yang dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kualanamu.

Berdasarkan tanda terima Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tertanggal 16 Oktober 2026, permohonan atas nama Sekar Indah Sari tercatat dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp, sedangkan permohonan Nabila Thifaniaulia terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp.

MEMPROSES ADSENSE...

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., selaku ketua tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut ditujukan untuk meminta hakim menilai keabsahan tindakan aparat dalam proses penyidikan perkara yang berawal dari ditemukannya dua batang emas dengan berat total 700 gram di Bandara Internasional Kualanamu.

Menurut Sa’i, langkah praperadilan itu merupakan upaya hukum untuk menguji batas kewenangan penyidik sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya terlindungi selama proses pidana berlangsung.

Dua Permohonan Menguji Rangkaian Tindakan Penyidikan

Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Pihak kepolisian juga tercantum sebagai termohon melalui Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang.

Pengaduan DLH Kota Medan