Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Sidang Kasus Bupati Tulungagung Nonaktif Soroti Aliran Fee Proyek, Advokat Fayakun Dorong Pengawalan Bukti

×

Sidang Kasus Bupati Tulungagung Nonaktif Soroti Aliran Fee Proyek, Advokat Fayakun Dorong Pengawalan Bukti

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif GSW di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, saat pemeriksaan perkara memasuki sidang keenam, Selasa (20/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Trihadi Setyowati disebut mengakui penerimaan uang tersebut. Dana itu dikaitkan dengan fee proyek PT Nindya Krida milik Dwi Basuki dan selanjutnya disebut diserahkan kepada Dwi Hari Subagiyo atas permintaan GSW.

Rangkaian keterangan tersebut memunculkan perhatian terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang perlu didalami dalam proses penegakan hukum. Namun, keterangan saksi di persidangan tetap harus diuji bersama alat bukti lain sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

MEMPROSES ADSENSE...

Persoalan itu turut mendapat perhatian advokat Fayakun, S.H., M.H., M.M. Pada Kamis (22/10/2026) pukul 13.00 WIB, ia menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme hukum yang harus dilalui apabila penyidik KPK mempertimbangkan pengembangan perkara.

Menurut Fayakun, penyebutan nama seseorang dalam kesaksian persidangan tidak serta-merta membuat orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka baru. Keterangan yang muncul di ruang sidang, menurut dia, merupakan bagian penting dari proses pembuktian, tetapi tetap membutuhkan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut oleh penyidik.

Sumpah Pemuda Pemko Medan