Dalam keterangannya, Abdul Aziz menjelaskan bahwa persoalan perkebunan tersebut berkaitan dengan status lahan, putusan pengadilan, pengelolaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN), serta kondisi masyarakat yang selama ini terhubung dengan perkebunan melalui Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup.
Menurut Abdul Aziz, perkebunan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 47.000 hektare. Ia menyebut lahan tersebut terbagi menjadi sekitar 23.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Bukit Harapan dan sekitar 24.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Parsup atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.
Abdul Aziz juga menyinggung anggapan yang selama ini berkembang bahwa perkebunan tersebut berada di kawasan hutan Register 40. Ia mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan yang disebutnya sebagai Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 serta perkara pidana yang pernah menjerat pimpinan Torganda, DL Sitorus.
Namun, menurut Abdul Aziz, masyarakat melalui kedua koperasi tersebut kemudian menempuh gugatan perdata terhadap pihak kehutanan pada 2015. Perkara itu, kata dia, bergulir hingga 2018 dan menghasilkan putusan yang menurut penjelasannya memenangkan pihak koperasi.






