Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

×

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Ia menyebut Putusan Nomor 2642 Tahun 2006 sebagai dasar yang digunakan dalam tindakan tersebut. Menurut penjelasannya, putusan pidana itu berkaitan dengan perkara yang pernah menyebabkan DL Sitorus menjalani hukuman penjara.

Abdul Aziz menilai persoalan putusan pidana tersebut perlu dilihat bersama dengan perkara perdata yang kemudian diajukan masyarakat melalui kedua koperasi. Ia mempertanyakan apakah riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, serta putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat telah diperiksa secara menyeluruh sebelum pengelolaan perkebunan dialihkan.

MEMPROSES ADSENSE...

Setelah penyitaan, menurut Abdul Aziz, lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ia menyebut perusahaan itu kemudian membentuk kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola perkebunan.

Abdul Aziz menilai pola perekrutan anggota koperasi pengelola menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia menyatakan anggota baru yang direkrut BAN bukan seluruhnya anggota lama yang sebelumnya terhubung dengan perkebunan tersebut.

Kondisi itu, menurut dia, memunculkan kesenjangan antara anggota lama dan anggota baru. Ia juga membandingkan pendapatan masyarakat yang bergabung dalam pengelolaan baru dengan pendapatan ketika bermitra dengan PT Torganda.

Sumpah Pemuda Pemko Medan