“Pengadilan menyatakan bahwa areal 47 ribu hektare itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 sebagai bagian dari dasar hukum yang diajukan masyarakat. Abdul Aziz menyatakan kedua putusan tersebut perlu ditindaklanjuti dan pihaknya berencana mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurut dia, putusan tersebut hingga konferensi pers berlangsung belum dieksekusi. Ia menilai mekanisme pelaksanaan putusan perlu ditempuh melalui pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Abdul Aziz juga menyebut terdapat dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dikaitkan dengan lahan masyarakat di areal tersebut. Salah satu dokumen yang disebutkan adalah SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, sertifikat hak milik masyarakat di areal sekitar 47.000 hektare itu mencakup sekitar 9.500 hektare. Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap status dan riwayat penguasaan lahan.
Satgas PKH dan Pengelolaan oleh Agrinas
Abdul Aziz selanjutnya mempersoalkan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang, menurut keterangannya, memasuki areal perkebunan pada Mei 2025. Ia menyatakan penyitaan dilakukan terhadap kebun sawit beserta pabrik kelapa sawit yang berada di lokasi tersebut.






