Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

×

Abdul Aziz Soroti Pengelolaan 47 Ribu Hektare Eks Torganda, Desak Putusan MA Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum masyarakat Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup, Abdul Aziz, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Grand Inn Hotel, Jalan Balaikota, Medan, Kamis (29/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 masih mempertanyakan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari kritiknya terhadap perlunya kejelasan dasar hukum pengelolaan lahan.

Abdul Aziz berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperhatikan kondisi masyarakat di tiga luat yang berada di dua kabupaten tersebut. Ia menyatakan penyelesaian persoalan lahan dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak yang mereka klaim serta keberlanjutan penghidupan mereka.

MEMPROSES ADSENSE...

“Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri,” kata Abdul Aziz.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, dialog dengan pihak-pihak terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, kejelasan status lahan menjadi hal mendasar sebelum pembahasan mengenai pengelolaan perkebunan dan pemberian fasilitas kepada masyarakat dilakukan.

Hingga konferensi pers tersebut, keterangan Abdul Aziz mencerminkan posisi hukum masyarakat yang diwakilinya. Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya telah menyatakan bahwa kedudukannya adalah sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan