Bagi Abdul Aziz, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi alasan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi penertiban kawasan hutan, tetapi juga memeriksa riwayat perjanjian, kepemilikan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Ia mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menurutnya diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan status kawasan pada lahan yang disengketakan.
“Kalau dikatakan areal itu adalah kawasan hutan yang kemudian menjadi dasar satgas PKH untuk menyita, sampai hari ini belum pernah ditunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan putusan 885 dan putusan 2904 sesungguhnya telah membuktikan bahwa areal itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Abdul Aziz mengenai status lahan dan putusan yang dirujuknya. Penetapan status hukum setiap bidang tanah serta pelaksanaan putusan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan proses hukum yang berwenang.
Abdul Aziz Persoalkan Rencana Pemberian Plasma
Abdul Aziz juga menanggapi wacana pemberian kebun plasma kepada masyarakat. Menurut dia, persoalan yang disampaikan masyarakat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya fasilitas plasma, melainkan kejelasan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah yang sebelumnya telah diperjanjikan.






