Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain di Luar Kuasa Hukum Pemohon

×

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain di Luar Kuasa Hukum Pemohon

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pertama dan kedua perkara praperadilan SIS dan NT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat (23/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Persidangan praperadilan perkara Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Lpk dan Nomor 19/Pra.Pid/2026/PN Lpk di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat pagi (23/10/2026), berlangsung dengan dua kali pembukaan sidang. Hal tersebut terjadi setelah tim penasihat hukum tersangka SIS dan NT sebelumnya mengajukan keberatan terhadap kehadiran pihak yang tidak tercantum sebagai pihak dalam perkara, yang disebut melakukan upaya pencabutan permohonan praperadilan.

Pemohon praperadilan adalah tersangka SIS dan NT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon Praperadilan I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, serta Termohon Praperadilan II, Kapolresta Deli Serdang. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana disebutkan dalam naskah permohonan.

MEMPROSES ADSENSE...

Terkait hal tersebut, penasihat hukum pemohon praperadilan mengajukan upaya hukum untuk menguji tindakan dan produk hukum Termohon Praperadilan I. Objek permohonan praperadilan tersebut meliputi: 1. Berita Acara Penangkapan; 2. Surat Perintah Penetapan Tersangka; 3. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka; 4. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti; 5. Berita Acara Penyitaan; dan 6. Berita Acara Penahanan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan