Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain di Luar Kuasa Hukum Pemohon

×

Sidang Praperadilan PN Lubuk Pakam Digelar Dua Kali dalam Sejam dengan Nomor dan Materi Perkara Sama, Kuasa Hukum Tersangka SIS dan NT Protes Kehadiran Pihak Lain di Luar Kuasa Hukum Pemohon

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pertama dan kedua perkara praperadilan SIS dan NT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jumat (23/10/2026). (kedannews.co.id/ist)

Hakim kemudian menjawab bahwa pokok permohonan tidak perlu dibacakan karena perkara tersebut disebut telah dicabut.

“Enggak usah karena sudah dicabut,” kata hakim.

MEMPROSES ADSENSE...

Perkara praperadilan yang berkaitan dengan tersangka berinisial SIS dan NT tersebut dipimpin hakim tunggal Hiras Sitanggang, S.H., M.M., di PN Lubuk Pakam Kelas IA pada Jumat pagi, 23 Oktober 2026.

Tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates yang hadir dipimpin Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., bersama Muhammad Ilham, S.H., dan Nirmala Indraloka, S.H.

Penasihat hukum menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya tidak mencampuri urusan antara penasihat hukum pemohon praperadilan dan pihak lain yang belakangan diketahui mengaku sebagai keluarga para tersangka serta disebut bertindak sebagai penasihat hukum pemohon praperadilan.

Mereka menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan oleh penasihat hukum yang sebelumnya telah mengajukan perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam. Menurut mereka, apabila terjadi pencabutan permohonan praperadilan, pencabutan tersebut semestinya dilakukan oleh penasihat hukum pemohon praperadilan. Jika terdapat surat pencabutan, mereka berpendapat bahwa surat itu dapat disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan penasihat hukum pemohon praperadilan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan