Penasihat hukum juga mempersoalkan kehadiran pihak yang mengaku sebagai keluarga prinsipal dalam persidangan yang disebut telah dibuka tanpa kehadiran penasihat hukum pemohon praperadilan dan Termohon Praperadilan II.
Menurut mereka, majelis hakim seharusnya tidak membuka persidangan apabila para pihak belum lengkap. Apabila persidangan telah dibuka, mereka berpendapat bahwa majelis hakim semestinya memanggil kembali para pihak melalui relaas resmi dan tidak menerima pihak lain di luar pihak yang berperkara.
Hal tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi salah satu dasar mereka untuk mengajukan pengaduan terhadap hakim yang bersangkutan.
Mereka menyatakan bahwa pengaduan tersebut bertujuan agar ke depan para penegak hukum dapat saling menghormati dan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan tujuan agar ke depan kita sebagai penegak hukum harus saling hormat-menghormati. Itu budaya orang Timur. Jangan tabrak rambu-rambu dan aturan KUHAP,” demikian pernyataan tim penasihat hukum.






