Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat dapat ditangani melalui jalur hukum. Ia juga meminta pemerintah melakukan penelaahan menyeluruh sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan.
Abdul Aziz turut berharap Komisi III DPR RI bersedia membahas persoalan tersebut. Ia juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas, dan Bupati Padang Lawas Utara melalui bagian hukum masing-masing menelaah persoalan agraria itu.
Ia menilai penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.
“Kalau pemerintah memang tujuannya adalah untuk melakukan penegakan hukum, ajaklah semua pihak untuk mengurai hukum itu di mana persoalannya, di mana masalahnya, lalu kemudian diurai untuk menghasilkan putusan hukum yang adil,” ujar Abdul Aziz.
Ia juga menyinggung data Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang menurut keterangannya mencatat 14 juta hektare kawasan hutan terlantar. Abdul Aziz mempertanyakan prioritas penertiban dan meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan yang diterapkan pada perkebunan yang menjadi persoalan masyarakat tersebut.






