TULUNGAGUNG, kedannews.co.id — Status hukum Bupati Tulungagung nonaktif Gatot Sunu Wibowo yang masih menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp6,1 miliar menjadi sorotan.
Pada Kamis (29/10/2026), Gatot masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, sementara status administratif Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung dan ketentuan mengenai gaji kepala daerah turut menjadi perhatian praktisi hukum.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat penghentian sementara terhadap Gatot Sunu Wibowo pada 25 September 2026. Namun, surat tersebut disebut tidak memberikan penjelasan rinci mengenai batas akhir masa berlakunya.
Secara administratif, Ahmad Baharudin tetap berstatus sebagai Plt Bupati Tulungagung, dengan kewenangan yang disebut mengalami sedikit peningkatan.
Advokat Fayakun, S.H., M.H., dalam keterangannya pada 29 Oktober 2026, menjelaskan bahwa status hukum kepala daerah menjadi faktor penting dalam menentukan pemberhentian sementara dari jabatan.
Menurut Fayakun, kepala daerah yang berstatus tersangka tidak otomatis diberhentikan sementara. Namun, ketika perkara telah memasuki tahap persidangan dan kepala daerah berstatus terdakwa, pemberhentian sementara wajib dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sejak yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan.






