Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83. Apabila dalam persidangan terdakwa dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pemberhentian dapat dilakukan secara permanen dari jabatannya.
Selain status kepala daerah, batas kewenangan Plt Bupati juga menjadi perhatian. Praktisi hukum senior H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksana tugas.
Ia menegaskan bahwa kewenangan Plt tetap terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis hanya karena adanya perpanjangan masa jabatan.
“Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri”, tegasnya.
Persoalan lain yang turut disorot adalah hak keuangan kepala daerah yang berstatus nonaktif. Feris Dase, S.H., M.H., menyatakan bahwa gaji tetap dibayarkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.






