Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Status Bupati Tulungagung Nonaktif Disorot, Kewenangan Plt dan Gaji Jadi Perhatian

×

Status Bupati Tulungagung Nonaktif Disorot, Kewenangan Plt dan Gaji Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Tulungagung, Jawa Timur, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., memberikan keterangan mengenai informasi terbaru Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kamis (29/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83. Apabila dalam persidangan terdakwa dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pemberhentian dapat dilakukan secara permanen dari jabatannya.

Selain status kepala daerah, batas kewenangan Plt Bupati juga menjadi perhatian. Praktisi hukum senior H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksana tugas.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia menegaskan bahwa kewenangan Plt tetap terbatas pada pelaksanaan tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis hanya karena adanya perpanjangan masa jabatan.

“Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri”, tegasnya.

Persoalan lain yang turut disorot adalah hak keuangan kepala daerah yang berstatus nonaktif. Feris Dase, S.H., M.H., menyatakan bahwa gaji tetap dibayarkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sumpah Pemuda Pemko Medan