Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Status Bupati Tulungagung Nonaktif Disorot, Kewenangan Plt dan Gaji Jadi Perhatian

×

Status Bupati Tulungagung Nonaktif Disorot, Kewenangan Plt dan Gaji Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Tulungagung, Jawa Timur, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., memberikan keterangan mengenai informasi terbaru Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kamis (29/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

“Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar”, pungkasnya.

Perbedaan status nonaktif dan pemberhentian sementara tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kedudukan kepala daerah yang menghadapi proses hukum, batas kewenangan Plt, serta ketentuan pembayaran gaji selama proses peradilan berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

Sumpah Pemuda Pemko Medan