Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Namun, perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai pencairan 54 lembar cek, termasuk klaim mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan dalil yang diajukan dalam gugatan PT TSI dan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Dalam petitum, PT TSI juga meminta antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda terkait, penghitungan ulang kewajiban kredit, serta pengembalian dana apabila setelah penghitungan ulang masih terdapat hak penggugat.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, penggugat meminta ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan.

Permintaan-permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan.

 

Sumpah Pemuda Pemko Medan