Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

×

T30 Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kembali Disorot, Transparansi Bank Dipertanyakan: Sidang Gugatan PT TSI Kembali Ditunda, Penasihat Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan dan Minim Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk terhadap Bank Mandiri di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Selain membahas pemanggilan tersebut, majelis hakim juga meminta dua penasihat hukum Bank Mandiri membawa surat kuasa asli pada persidangan pekan berikutnya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme persidangan apabila pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir.

MEMPROSES ADSENSE...

Usai persidangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan PT TSI, termasuk proses administrasi dan beberapa kali penundaan persidangan.

Namun, salah seorang penasihat hukum Bank Mandiri hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nggak ada terhambat, sesuai schedule kan,” katanya sembari berjalan cepat meninggalkan awak media.

Ketika kembali dimintai keterangan mengenai persoalan dalam perkara tersebut, penasihat hukum Bank Mandiri itu juga menyampaikan jawaban singkat.

“Nggak ada bg, aman bg,” ungkapnya.

Sikap penasihat hukum yang meninggalkan wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tersebut menjadi sorotan. Terlebih, perkara yang sedang bergulir melibatkan PT TSI dan Bank Mandiri, salah satu bank milik negara di Indonesia.

Sumpah Pemuda Pemko Medan