Selain membahas pemanggilan tersebut, majelis hakim juga meminta dua penasihat hukum Bank Mandiri membawa surat kuasa asli pada persidangan pekan berikutnya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perkara tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme persidangan apabila pihak yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir.
Usai persidangan, awak media berupaya meminta penjelasan kepada penasihat hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan PT TSI, termasuk proses administrasi dan beberapa kali penundaan persidangan.
Namun, salah seorang penasihat hukum Bank Mandiri hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nggak ada terhambat, sesuai schedule kan,” katanya sembari berjalan cepat meninggalkan awak media.
Ketika kembali dimintai keterangan mengenai persoalan dalam perkara tersebut, penasihat hukum Bank Mandiri itu juga menyampaikan jawaban singkat.
“Nggak ada bg, aman bg,” ungkapnya.
Sikap penasihat hukum yang meninggalkan wartawan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut tersebut menjadi sorotan. Terlebih, perkara yang sedang bergulir melibatkan PT TSI dan Bank Mandiri, salah satu bank milik negara di Indonesia.






