MEDAN, kedannews.co.id – Penetapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendapat respons dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Respons tersebut disampaikan Sa’i Rangkuti saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan menyusul perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/449/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Menurut Sa’i, perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan PT Rapy Ray Putratama telah diproses melalui tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama memilih menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.
Hormati Hak Hukum Dhody Thahir
Sa’i menekankan pentingnya penerapan proses hukum secara objektif serta tetap menghormati hak-hak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.












