MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

×

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat berada di kantor di Medan dalam kondisi menjalankan aktivitas pekerjaan dan memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Penetapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendapat respons dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.

Respons tersebut disampaikan Sa’i Rangkuti saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan menyusul perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/449/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Sa’i, perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan PT Rapy Ray Putratama telah diproses melalui tahapan penanganan dan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama memilih menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.

Hormati Hak Hukum Dhody Thahir

Sa’i menekankan pentingnya penerapan proses hukum secara objektif serta tetap menghormati hak-hak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan