“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.
Perkara tersebut, lanjut Sa’i, berkaitan dengan sejumlah surat yang menurut penyidik memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam penanganan perkara itu, objek tanah yang disebut berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang juga menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penempatan keterangan palsu yang ditujukan kepada sejumlah perbankan dan Kantor Pertanahan.
Klaim Kerugian Sekitar Rp5 Miliar
Dari sisi klien yang didampingi, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar akibat persoalan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.












