MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

×

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat berada di kantor di Medan dalam kondisi menjalankan aktivitas pekerjaan dan memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami juga tetap menghormati hak-hak hukum saudara DT yang masih melekat atas dirinya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)” katanya.

Perkara tersebut, lanjut Sa’i, berkaitan dengan sejumlah surat yang menurut penyidik memiliki konsekuensi terhadap kepentingan hukum PT Rapy Ray Putratama atas objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam penanganan perkara itu, objek tanah yang disebut berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang juga menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penempatan keterangan palsu yang ditujukan kepada sejumlah perbankan dan Kantor Pertanahan.

Klaim Kerugian Sekitar Rp5 Miliar

Dari sisi klien yang didampingi, Sa’i menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp5 miliar akibat persoalan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan