Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil alih proses penanganan perkara ataupun mendahului kesimpulan hukum yang nantinya diambil berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian seluruh fakta diuji sesuai mekanisme hukum. Posisi kami adalah mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum PT Rapi Ray Putratama sebagai pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Sa’i juga menyampaikan bahwa pihak yang keberatan terhadap penetapan status tersangka tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Ia menyebut hukum acara pidana memberikan ruang bagi upaya praperadilan, selain adanya ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan dan kondisi perkara.
Pihak PT Rapy Ray Putratama, kata Sa’i, menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sumatera Utara serta menghormati setiap tahapan hukum yang telah berjalan.
Berharap Ada Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Sa’i berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum bagi PT Rapy Ray Putratama dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek yang disengketakan dalam perkara.












