MEDAN, kedannews.co.id – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait kembali belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 28 September 2026, masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi Tergugat, termasuk surat kuasa serta dokumen pendukung kedudukan hukum.
Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pada sidang sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri disebut telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.
Namun, saat sidang kembali digelar pada 28 September 2026, sejumlah kelengkapan administrasi beracara masih belum terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, dokumen yang masih diperlukan antara lain akta pendirian Bank Mandiri serta administrasi pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.












