Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyatakan keberatan atas kembali tertundanya proses persidangan tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing.
David juga menyoroti pentingnya pemenuhan administrasi persidangan oleh para pihak yang tercantum dalam perkara tersebut.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David.
Atas persoalan kelengkapan tersebut, PT TSI meminta Majelis Hakim mengambil langkah tegas apabila dokumen yang diperlukan para Tergugat tidak segera dilengkapi. Permintaan itu disampaikan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan tanpa berlarut-larut.












