Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda yang dijadwalkan adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Perkara ini memiliki pokok sengketa yang berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek.
PT TSI menyebut tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Gugatan perdata itu juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan bersumber dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, ataupun dinikmati oleh PT TSI.
Hingga tahapan sidang 28 September 2026, proses perkara masih berada pada pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang berperkara. Pokok gugatan dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan dinilai melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.












