Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tak Berkategori

Sidang Gugatan PT Toba Surimi Kembali Tertunda, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Belum Hadir

×

Sidang Gugatan PT Toba Surimi Kembali Tertunda, Direksi dan Komisaris Bank Mandiri Belum Hadir

Sebarkan artikel ini

PN Medan masih memeriksa kelengkapan pihak Tergugat dalam perkara Rp124,4 miliar; persidangan berikutnya dijadwalkan 19 Oktober 2026.

Suasana Pengadilan Negeri Medan saat perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri kembali diperiksa dalam agenda kelengkapan pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda yang dijadwalkan adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.

Perkara ini memiliki pokok sengketa yang berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek.

MEMPROSES ADSENSE...

PT TSI menyebut tanda tangan pada cek-cek tersebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Gugatan perdata itu juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan bersumber dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, ataupun dinikmati oleh PT TSI.

Hingga tahapan sidang 28 September 2026, proses perkara masih berada pada pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak yang berperkara. Pokok gugatan dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan dinilai melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan