MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

×

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat berada di kantor di Medan dalam kondisi menjalankan aktivitas pekerjaan dan memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia menilai proses hukum perlu berjalan secara terang, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.

MEMPROSES ADSENSE...

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama yang memilih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menyerahkan pengujian terhadap fakta dan alat bukti kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada PT Rapi Ray Putratama hingga saat ini, Sa’i menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum perusahaan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan tanggapan atas perkembangan penyidikan dan penetapan Dhody Thahir (DT) sebagai tersangka. Dalam menjalankan pendampingannya, Sa’i menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik serta mengedepankan proses pembuktian berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan