Ia menilai proses hukum perlu berjalan secara terang, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan objektif, sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami. Kami sekali lagi memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menangani laporan ini,” Ungkap Sa’i yang menganut Aliran Hukum Progresif Ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama yang memilih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menyerahkan pengujian terhadap fakta dan alat bukti kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., tercatat sebagai kuasa hukum PT Rapi Ray Putratama dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Sejak mulai memberikan pendampingan hukum kepada PT Rapi Ray Putratama hingga saat ini, Sa’i menjalankan peran untuk mendampingi kepentingan hukum perusahaan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk memberikan tanggapan atas perkembangan penyidikan dan penetapan Dhody Thahir (DT) sebagai tersangka. Dalam menjalankan pendampingannya, Sa’i menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik serta mengedepankan proses pembuktian berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.












