TAPANULI UTARA, kedannews.co.id — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria berinisial JS alias H (48), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
JS diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam topi warna hitam yang dikenakan JS ketika diamankan petugas.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi masyarakat pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.












