Berdasarkan keterangan awal tersebut, sabu yang dibawanya disebut akan dijual kembali.
Polisi juga mendalami pengakuan JS mengenai aktivitasnya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir.
JS juga disebut mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.
Polda Sumut Dorong Partisipasi Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.
“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Menurut Ferry, pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.












