Informasi itu mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan berada di sebuah warung kopi. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu diketahui berinisial JS alias H.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari topi hitam yang dikenakan JS, polisi menemukan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Sementara uang tunai Rp300 ribu dan handphone Samsung warna hitam ditemukan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Mengaku Sabu Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, JS disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Ia juga menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepada petugas, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan. Narkotika itu disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.












