Sumatera Utara

28 Kasus Curat Terungkap dalam Sehari, Polda Sumut Amankan 29 Tersangka

×

28 Kasus Curat Terungkap dalam Sehari, Polda Sumut Amankan 29 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap puluhan perkara pencurian dengan pemberatan sepanjang 24 jam pada 28 September 2026, disertai penyitaan kendaraan, ponsel, uang tunai, hingga sejumlah barang lainnya.

Personel kepolisian mengamankan beberapa terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Sumatera Utara dalam rangkaian pengungkapan perkara pada Senin (28/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Aktivitas penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Sumatera Utara kembali menunjukkan hasil. Dalam operasi kepolisian selama 24 jam pada 28 September 2026, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran mengungkap 28 perkara dan mengamankan 29 tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah jajaran kepolisian dalam menangani gangguan keamanan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penindakan yang dilakukan personel kepolisian terhadap perkara Curat.

β€œDalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/09/2026).

Selain pengungkapan perkara, kepolisian juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang ditangani. Barang bukti tersebut mencakup satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit handphone, tas, pakaian, peralatan, uang tunai Rp5.069.000, serta berbagai barang lainnya.