Sumatera Utara

28 Kasus Curat Terungkap dalam Sehari, Polda Sumut Amankan 29 Tersangka

×

28 Kasus Curat Terungkap dalam Sehari, Polda Sumut Amankan 29 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap puluhan perkara pencurian dengan pemberatan sepanjang 24 jam pada 28 September 2026, disertai penyitaan kendaraan, ponsel, uang tunai, hingga sejumlah barang lainnya.

Personel kepolisian mengamankan beberapa terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Sumatera Utara dalam rangkaian pengungkapan perkara pada Senin (28/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Menurut Ferry, penanganan kejahatan tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Jajaran Polda Sumut juga memperkuat upaya pencegahan melalui kegiatan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.

Patroli tersebut diarahkan untuk mengantisipasi sejumlah jenis kejahatan yang kerap menjadi perhatian masyarakat, termasuk Curat, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” jelasnya.

Ferry menuturkan, kombinasi antara penegakan hukum dan langkah preventif akan terus dilakukan untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sumatera Utara.

Ia mengatakan jajaran kepolisian akan meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya di wilayah yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kegiatan pengamanan, tetapi juga ikut berperan dalam menjaga lingkungan masing-masing.