“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Ferry.
Pengungkapan 28 perkara tersebut sekaligus menjadi catatan penindakan Polda Sumut dan Polres jajaran dalam periode 24 jam pada 28 September 2026. Untuk perkara yang telah diungkap, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.












