MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

×

Kuasa Hukum PT Rapy Ray Apresiasi Polda Sumut Tetapkan Dhody Thahir sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, saat berada di kantor di Medan dalam kondisi menjalankan aktivitas pekerjaan dan memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada April 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk memperoleh pembelaan serta menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut, Dhody Thahir belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis, termasuk mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan pada 17 September 2026, namun belum mendapat respons dari yang bersangkutan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan