Menurut dia, apabila terlapor tidak sedang menjalankan tugas khusus kemiliteran ketika peristiwa terjadi, penyidik Polri dapat memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) pada tahapan selanjutnya.
“Kalau tidak dalam tugas khusus kemiliteran, penyidik Polri pintu awal untuk penyidikan terlebih dahulu dan berkoordinasi ke POM, itu nanti. Tapi penyidikan harus dilakukan dulu,” ujar Dr. Panca di persidangan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Irfan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, oknum TNI yang dilaporkan diduga tidak memiliki surat tugas dari komando saat kejadian berlangsung.
Atas dasar itu, Irfan berpendapat bahwa status dan keterlibatan terlapor perlu diperiksa melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini kasus koneksitas sebagaimana Pasal 170 KUHP baru, yang dirugikan pihak sipil. Apalagi diduga tidak ada surat tugas,” kata Irfan.
Meski demikian, penentuan kewenangan penyidikan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta yang terungkap serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli Uraikan Persyaratan Penetapan Tersangka
Selain persoalan kewenangan, kecukupan alat bukti menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam persidangan. Dr. Panca menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang memenuhi persyaratan hukum.












