Menurut Irfan, penyampaian dokumen pemberitahuan harus mengikuti tata cara yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus disampaikan langsung dengan ekspedisi. Kami tidak pernah dapat. Ini melanggar hak asasi. Klien kami istri korban tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Irfan.
Ia turut menjelaskan bahwa istri korban memiliki alasan untuk melaporkan peristiwa tersebut karena korban telah meninggal dunia sehingga tidak mungkin melaporkan kejadian yang menimpanya sendiri.
Persoalan mengenai penyampaian SPDP dan SP2HP tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak pemohon terhadap proses penyidikan. Keterangan para pihak dalam sidang praperadilan perlu dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan.
Keluarga Korban Mengkhawatirkan Situasi di Lokasi
Perkara yang dipersoalkan dalam praperadilan itu berawal dari dugaan penganiayaan di kawasan PT APN, Labuhanbatu Utara, pada Juni 2026. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum TNI dan berujung pada meninggalnya seorang warga sipil.
Pihak pemohon menilai proses penanganan perkara terhadap salah satu dari dua terlapor belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan. Mereka juga mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan diperolehnya hasil autopsi.












