MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum SIS dan NT mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota kepada penyidik Bea dan Cukai Kualanamu.
Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana, iktikad baik untuk memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan secara hukum, serta aspek kemanusiaan, khususnya kebutuhan pengasuhan anak yang masih kecil.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 8/LO/MSR/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu c.q. penyidik yang menangani perkara.
Tim kuasa hukum dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rafi Makarim, S.H., dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates.
Dalam surat tersebut, tim hukum meminta agar kedua tersangka dipertimbangkan untuk menjalani penahanan kota dengan kewajiban pelaporan dan persyaratan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.












