MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

×

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum SIS dan NT mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota kepada penyidik Bea dan Cukai Kualanamu.

Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana, iktikad baik untuk memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan secara hukum, serta aspek kemanusiaan, khususnya kebutuhan pengasuhan anak yang masih kecil.

MEMPROSES ADSENSE...

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 8/LO/MSR/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu c.q. penyidik yang menangani perkara.

Tim kuasa hukum dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rafi Makarim, S.H., dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates.

Dalam surat tersebut, tim hukum meminta agar kedua tersangka dipertimbangkan untuk menjalani penahanan kota dengan kewajiban pelaporan dan persyaratan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan