Ia merujuk Pasal 235 KUHAP baru sebagai dasar mengenai kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dua alat bukti guna menentukan tersangka,” katanya.
Dalam perkara tersebut, istri korban menjadi pihak yang melaporkan kejadian meskipun tidak berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak pemohon, terdapat seorang saksi fakta yang berada di lokasi dan menyebut terlapor ikut melakukan penganiayaan.
Dr. Panca menjelaskan bahwa keterangan pelapor tetap dapat dinilai dalam proses pembuktian. Menurut dia, keberadaan saksi fakta yang didukung hasil visum dan autopsi juga perlu diperhitungkan oleh penyidik.
“Ditambah saksi fakta dan Visum et Repertum/autopsi, sudah memenuhi dua alat bukti. Pasal 237 KUHAP baru tentang satu saksi bukan saksi hanya berlaku jika saksi tunggal tanpa dukungan. Kalau sudah ada saksi pelapor plus satu saksi fakta, itu sudah dua alat bukti,” tegasnya.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Irfan menyatakan bahwa pihaknya menilai bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara itu perlu menjadi dasar evaluasi terhadap keputusan penyidik.












