MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ahli Pidana Ungkap Batas Kewenangan Polri dalam Kasus Tewas di PT APN Labura, Status Terlapor Dipersoalkan

×

Ahli Pidana Ungkap Batas Kewenangan Polri dalam Kasus Tewas di PT APN Labura, Status Terlapor Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, saat ahli hukum pidana memberikan keterangan, Kamis (15/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Irfan mengaku khawatir karena menurut keterangannya, terduga pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Diduga ada yang mem-backup. Ini menjadi momok dan ketakutan bagi masyarakat. Kasus ini sudah bergulir sejak Juni, jangan sampai menimbulkan peristiwa lain. Nyawa adalah hal sensitif yang harus dilindungi,” pungkasnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Pernyataan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan kepada terlapor tersebut merupakan tudingan dari kuasa hukum korban yang masih memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan hukum dalam materi yang disampaikan mengenai kebenaran dugaan tersebut.

Dr. Panca pada kesempatan itu juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dapat bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, menurut penjelasannya, apabila persyaratan alat bukti telah terpenuhi, penyidik perlu menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui praperadilan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan proses penanganan perkara, kecukupan tindak lanjut penyidikan, serta pemenuhan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus.

Pengaduan DLH Kota Medan