“Menurut saya sesuai keterangan ahli, seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ada 10 saksi, diperkuat lagi dengan Visum dan autopsi yang menjelaskan penyebab kematian.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan kuasa hukum korban. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan penetapan tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan Perkembangan Perkara Turut Dipersoalkan
Persidangan juga menyoroti prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dr. Panca menyampaikan bahwa apabila terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara yang sama, penanganan terhadap keduanya harus memperhatikan ketentuan prosedural yang berlaku.
“Jika yang dilaporkan dua orang, keduanya harus disidik bersamaan dan dicantumkan namanya dalam SPDP. Tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar Dr. Panca.
Di sisi lain, Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya mempersoalkan tidak diterimanya pemberitahuan tersebut. Ia juga membantah keterangan yang menyebut pemberitahuan telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.












