MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ahli Pidana Ungkap Batas Kewenangan Polri dalam Kasus Tewas di PT APN Labura, Status Terlapor Dipersoalkan

×

Ahli Pidana Ungkap Batas Kewenangan Polri dalam Kasus Tewas di PT APN Labura, Status Terlapor Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, saat ahli hukum pidana memberikan keterangan, Kamis (15/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Menurut saya sesuai keterangan ahli, seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ada 10 saksi, diperkuat lagi dengan Visum dan autopsi yang menjelaskan penyebab kematian.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan kuasa hukum korban. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan penetapan tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Pemberitahuan Perkembangan Perkara Turut Dipersoalkan

Persidangan juga menyoroti prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dr. Panca menyampaikan bahwa apabila terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara yang sama, penanganan terhadap keduanya harus memperhatikan ketentuan prosedural yang berlaku.

“Jika yang dilaporkan dua orang, keduanya harus disidik bersamaan dan dicantumkan namanya dalam SPDP. Tidak bisa sendiri-sendiri,” ujar Dr. Panca.

Di sisi lain, Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya mempersoalkan tidak diterimanya pemberitahuan tersebut. Ia juga membantah keterangan yang menyebut pemberitahuan telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Pengaduan DLH Kota Medan