Kerugian Negara Capai Rp4,85 Miliar
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam uraian tuntutannya, Kristian Hutasoit menyebut perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ).
Kedua kegiatan itu menggunakan dana pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
“Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri William Leo alias Wawa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437 terkait kegiatan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ)






