Yang dananya bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas PRKPD Kabupaten Taput yang ditampung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020,โ urai Kristian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan.
William Leo Dibebani Uang Pengganti
Perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa terlihat pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Budiman Gultom tidak dituntut membayar uang pengganti, meskipun dalam persidangan terungkap bahwa dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) menerima uang Rp5 juta dari William Leo alias Wawa.
Sementara itu, William dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.858.953.437 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Taput. Setelah memperhitungkan dana yang dititipkan itu, sisa uang pengganti yang dibebankan kepada William disebut sebesar Rp4.323.491.292.
Jaksa Kinata Purba menjelaskan bahwa dana yang telah dititipkan akan diperhitungkan untuk pemulihan kerugian negara.






