Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

×

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara dengan terdakwa Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

“Uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Taput tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi menutupi kerugian keuangan negara,” imbuh Kinata.

Jaksa juga meminta agar harta benda William dapat disita dan dilelang apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama empat tahun penjara.

MEMPROSES ADSENSE...

Kekurangan Volume hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan antara nilai pembayaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Menurut JPU, dokumen administrasi kedua kegiatan justru menunjukkan seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan 100 persen. Ketidaksesuaian itu menjadi salah satu bagian dari fakta yang mendasari tuntutan terhadap para terdakwa.

Jaksa juga memaparkan adanya dugaan commitment fee dalam pelaksanaan proyek. William disebut dikenai komitmen sebesar 20 persen untuk Dinas Perkim dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).