Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

×

Eks Kadis Perkim Taput dan Rekanan Dituntut 8 Tahun, Kerugian Negara Rp4,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan lampu penerangan jalan Kabupaten Tapanuli Utara dengan terdakwa Budiman Gultom dan William Leo alias Wawa berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/10/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dalam pelaksanaan kegiatan, Budiman selaku Pengguna Anggaran disebut tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ia juga disebut memerintahkan Tohom P Silaban, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PRKPD atau Perkim Taput, untuk menghubungi William Leo alias Wawa.

Jaksa turut menyoroti proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan skema Penunjukan Langsung (PL). Berdasarkan uraian tuntutan, mekanisme tersebut diduga hanya menjadi formalitas karena perusahaan yang akan memenangkan lelang telah ditentukan sebelumnya.

MEMPROSES ADSENSE...

69 Paket Pekerjaan Disubkontrakkan

Dalam perkara yang sama, William disebut mengikuti proses lelang tanpa surat kuasa dari perusahaan-perusahaan yang dipinjam untuk menjadi peserta. Ia kemudian memperoleh 69 paket pekerjaan dan mensubkontrakkan pelaksanaannya kepada Setia Budi Siregar.

Jaksa Kinata Purba juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan. William disebut meminta seseorang bernama Mahmud membuat laporan yang menggambarkan pekerjaan telah rampung sepenuhnya, meskipun terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.

“Terdakwa William Leo alias Wawa meminta Mahmud membuat Laporan Pertanggungjawaban (LP) seolah pekerjaan sudah selesai 100 persen dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pimpinan 15 perusahaan yang dipinjam,” kata Kinata Purba.

Sumpah Pemuda Pemko Medan