Jaksa menilai tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menggambarkan pelaksanaan proyek seolah-olah telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan pekerjaan yang dipersyaratkan.
Jaksa Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut kerugian keuangan negara dan tidak dapat dinikmatinya hasil pekerjaan oleh masyarakat sebagai keadaan yang memberatkan. Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai bertentangan dengan norma kepatutan yang berlaku di tengah masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif sehingga membantu kelancaran persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan bersama hakim anggota Syah Rijal Munthe dan Sontian Siahaan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.
Perkara ini selanjutnya memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, fakta persidangan, dan argumentasi pihak terdakwa dalam menjatuhkan putusan.






